Berita Besar! RI Bakal Kuasai 61% Saham Freeport

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
18 March 2024 15:51
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam acara Political and Economic Outlook di Jakarta, Rabu (31/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam acara Political and Economic Outlook di Jakarta, Rabu (31/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya sedang mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kelak, jika aturan itu sudah tuntas, Bahlil menyebutkan, pemerintah akan menambah saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 10% menjadi 61% dari yang saat ini 51%.

Bahlil mengatakan, bahwa revisi PP 96 sudah di bawa ke dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan revisi itu, kata Bahlil, maka akan ada penyesuaian dan percepatan dalam rangka investasi berkelanjutan.

"Freeport negosiasi selesai dan akan kita selesaikan setelah PP 96 ini selesai. Kalau itu terjadi dan potensi penambahan saham Freeport di Indonesia menjadi 61%. Berarti Freeport, bukan lagi milik orang lain sudah milik kita karena sudah 61%," ungkap Bahlil.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut revisi PP 96/2021 sedang dalam proses. Pada dasarnya, revisi yang dibahas berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.

Sebelumnya perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Ya itu kan dalam undang-undang itu kan ada. Nah itu yang beroperasi dan masih ada cadangannya ya itu bisa diproses," kata Arifin di gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).

Arifin membeberkan perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20 tahun ke depan hingga 2061 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru dan yang kedua adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI.

"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," tambahnya.

Menurut Arifin relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga memungkinkan dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya. Namun dengan catatan, masih ada kecukupan cadangan mineral yang dapat ditambang.

"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pusing Lihat Target 2024, Bahlil: Tanya Saja ke Pak Airlangga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular