
Bahlil Mendadak Sambangi Menteri ESDM, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tiba-tiba mengunjungi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (14/3/2024).
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lapangan, Bahlil tiba di Gedung Chairul Saleh, Kementerian ESDM sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan setelan batik berwarna coklat.
Bahlil bertemu Menteri ESDM Arifin Tasrif usai acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM. Sebagaimana diketahui, Arifin baru saja melantik 12 pejabat baru di kantornya pada pagi ini.
Tak sampai satu jam, Bahlil nampak keluar dari ruangan Menteri ESDM sekitar pukul 11.45 WIB. Sembari melempar senyum, Bahlil tidak mengungkapkan secara spesifik apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Sesama Menteri ya," katanya.
![]() Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyambangi Kantor Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/03/2024). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan) |
Meski begitu, Bahlil mengungkapkan saat ini pemerintah tengah membahas mengenai Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun revisi ini berkaitan dengan penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia.
"Lagi dibahas, lagi dibahas (perpanjangan PTFI). Insya Allah sebentar lagi selesai ya, lagi nunggu (revisi) PP-nya, PP 96," kata Bahlil.
Adapun salah satu poin yang direvisi dari aturan tersebut yaitu terkait permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam yang terdapat pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021.
Pasal 59 (1) berbunyi:
"Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi."
IUPK PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2041 mendatang. Namun, perusahaan mengusulkan agar pihaknya dapat diberikan kepastian perpanjangan IUPK dalam waktu dekat karena terkait kelanjutan investasi dan rencana eksplorasi tambang tembaga perusahaan yang berada di Kabupaten Mimika, Papua. Bila poin ini tidak direvisi, maka artinya perusahaan baru bisa mengajukan perpanjangan kelanjutan operasi produksi paling cepat 5 tahun sebelum IUPK berakhir atau artinya sekitar tahun 2036.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ormas Bakal Dikasih Izin Tambang? Ini Kata Bahlil
