
Tak Bayar Jaminan Reklamasi, Siap-Siap 190 Izin Tambang Bisa Dicabut!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena belum melaksanakan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi pascatambang.
Bila perusahaan tambang tersebut tak juga menjalankan kewajibannya, maka pemerintah bisa saja mencabut Izin Usaha Pertambangannya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, sejauh ini baru 44 IUP yang mengajukan dokumen jaminan reklamasi (jamrek) untuk bisa melanjutkan kembali operasinya.
Dia mengatakan, sisa IUP yang belum menyerahkan dokumen jamrek dalam kurun waktu 60 hari sejak dibekukan, maka IUP tersebut bisa dicabut izin operasinya.
Seperti diketahui, keputusan pembekuan 190 IUP tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.
"Ya, 60 hari lagi nanti kita cabut, setelah kita berhentikan sementara itu," tegas Tri saat ditemui di sela acara Minerba Convex 2025, di JCC, Rabu (15/10/2025).
Jika izin operasinya sudah dicabut pemerintah, maka sisa IUP yang tidak memenuhi kewajiban dokumen jamrek tidak akan bisa kembali beroperasi atau pun mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk operasi di tahun mendatang.
"Jangankan RKAB. Dicabut (izinnya), oh udah nggak bisa ngapa-ngapain," tambahnya.
Memang sejauh ini, menurut catatannya, sebanyak 44 IUP dari total 190 IUP yang dibekukan operasinya sudah mengajukan kelengkapan dokumen jamrek. Namun, pihaknya baru mengizinkan 4 IUP yang bisa kembali beroperasi.
"Nah, dari 44 itu yang sudah memenuhi 4, 4 sekarang sudah dibuka," bebernya.
Pada dasarnya, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk 190 IUP melakukan kelengkapan dokumen dalam kurun waktu 60 hari sejak 18 September 2025. Artinya, jika melewati batas waktu yang diberikan pemerintah para IUP tersebut belum melengkapi data, konsekuensinya adalah pencabutan izin operasi.
"Kita memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, ya kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah. Mau bilang apa?" tandasnya.
Menanggapi isu yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, 190 IUP yang dibekukan operasinya tersebut didorong untuk mengikuti aturan yang ditetapkan. Hal ini menurutnya bukan berarti pemerintah mempersulit pengusaha, melainkan menertibkan agar pengusaha menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Sudah mengajukan 44 (IUP), 4-nya sudah oke. Jadi sebenarnya, itu nggak kita membuat susah, cuma juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu saja kok," kata Bahlil ditemui di sela acara Minerba Convex 2025, di JCC, Rabu (15/10/2025).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di KPK, ESDM Sampaikan Pemegang Izin Tambang Tersisa 4.250
