
Cukai Naik Bikin Harga Rokok Makin Mahal, Ini Alasannya!
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% per Januari 2024.
Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan kenaikan cukai tembakau terkait 4 hal. Dimana rokok termasuk produk cukai yang perlu dikendalikan konsumsinya karena memiliki dampak negatif bagi kesehatan & lingkungan serta sebagai upaya menjamin keadilan & keseimbangan.
Hal ini juga terkait upaya pemerintah menekan jumlah perokok termasuk perokok anak. Namun demikian perhitungan kenaikan cukai juga memperhitungkan kelangsungan ekosistem tembakau.
Seperti apa penerapan kenaikan cukai rokok 2024? Selengkapnya simak dialog Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto serta Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Rabu, 20/12/2023)
-
1.
-
2.
-
3.