Video
Kenaikan Tarif Cukai Rokok 12,5% Berlaku 1 Februari 2021
27 January 2021 19:43
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5%. Aturan ini akan efektif pada 1 Februari 2020. Namun tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya.
Simak laporan Monica Chua pada program Evening Up di CNBC Indonesia, Rabu (27/01/2021)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini