Tok! UMP Kepri 2024 Naik Rp 123.298 Jadi Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kepri 2024 naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492.
Adapun ketetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.
Ada 3 variabel yang menjadi rujukan Pemerintah Daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien alpha.
"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara M Simarmata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Dengan ketetapan ini, UMP Kepri 2024 naik 3,76% atau Rp 123.298 menjadi menjadi Rp 3.402.492. Adapun UMP Kepri 2023 lalu sebesar Rp 3.279.194.
"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," ucapnya.
(wur/wur)