
Buruh Desak UMP 2024 Naik 15%, Upah di DKI Tembus Rp 5 Juta?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan buruh dari puluhan organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/10/2023).
Selain mendesak Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law, para buruh juga menyuarakan permintaannya atas kenaikan upah pekerja Tahun 2024 minimal 15%. Bila ini kesampaian maka dipastikan UMP di Jakarta tembus di atas Rp 5 Juta, dari saat ini Rp 4,9 juta.
"Aksi hari ini serempak dilakukan di lebih dari 200 Kabupaten/Kota terutama kota-kota industri. Tuntutannya ada dua, satu, cabut omnibus law UU cipta kerja Nomor 6/2023 oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Dua, naikkan upah minimum sebesar 15%," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers aksi buruh hari ini.
Apabila MK tidak mengabulkan tuntutan para buruh, lanjut Said Iqbal, bisa dipastikan ibarat api yang tersiram bensin.
"Apinya itu omnibus law UU cipta kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15%. Seluruh Indonesia pasti akan ada aksi besar, bergelombang, dan tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan," ujarnya.
Said Iqbal mewakili serikat buruh juga mengancam MK untuk terus waspada, sebab keputusan yang diambil mendekati tahun politik.
"Tentu potensi konflik harus diantisipasi, tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tidak jamin. Keputusan MK yang tidak berpihak kepada kalangan buruh, petani, kelas pekerja, bisa dipastikan api ketemu bensin. Karena diiringi perjuangan, kenaikan upah minimum 15%. Aksi se-Jabodetabek," tegasnya.
Adapun alasan para buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum Tahun 2024, karena sudah 3-4 tahun tidak terjadi kenaikan upah. Padahal, PNS, TNI/Polri naik 8%.
"Karena ada istilah indeks tertentu, itu kan tidak adil. PNS Polri naik 8% kita setuju, giliran kita semua termasuk kawan-kawan kok naiknya dibawah 8%. Padahal kita yang menyumbangkan produk domestik bruto," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Said Iqbal, serikat buruh meminta kepada MK untuk memutuskan mencabut UU Cipta kerja 6/2023 dinyatakan inkonstitusional.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Jokowi Jamin Upah Tak Turun Meski Ekonomi RI Jeblok