UMP Tak Naik 15%, Pengusaha Minta Sikapi dengan Kepala Dingin

Martya Rizky, CNBC Indonesia
22 November 2023 13:35
Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang telah dilakukan serentak oleh oleh mayoritas pemerintah provinsi pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Apindo menilai proses penetapan upah minimum yang dilakukan tahun ini untuk UMP 2024 berjalan baik, karena telah melibatkan seluruh unsur, mulai dari unsur pengusaha, serikat pekerja, hingga akademis pemerintah daerah, serta diberikan waktu yang panjang untuk mencapai kesepakatan.

Kenaikan UMP yang terjadi tertinggi hanya 7%, sebagian mayoritas di bawah 5% yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Angka kenaikan ini masih jauh dari harapan kalangan buruh yang mendesak kenaikan 15%.

"Kami berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/11/2023).

Menurut Shinta, salah satu semangat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Dia mengatakan fungsi strategis upah minimum adalah stabilitas perekonomian nasional. Sesuai dengan fungsi tersebut, menurutnya, penetapan upah harus merujuk faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai PP Nomor 51 Tahun 2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Bob berharap Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada beleid tersebut.

Apindo berpendapat bahwa proses penghitungan dan penetapan PP Nomor 51 Tahun 2023 telah memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan.

Selain itu, Apindo menyatakan Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.

"Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah," kata Bob.

Hal itu, katanya, diatur secara tegas dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Menurut Bob, penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan mengganggu penyerapan tenaga kerja.

Kesejahteraan pekerja, kata Bob, juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo. Dia mengaku telah berupaya melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan

Menurutnya, dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo. Serta dialog sosial agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas, juga kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Desak UMP 2024 Naik 15%, Upah di DKI Tembus Rp 5 Juta?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular