Sah! UMP Lampung 2024 Cuma Naik Rp 83.212, Jadi Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023 lalu hari ini, Selasa (21/11/2023).
Dengan kenaikan 3,16% itu, maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212. Dengan begitu, maka UMP yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 yakni sebesar Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, jika kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16% itu sudah sudah sesuai dengan formula yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
![]() Pengunjung melihat Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dalam acara Festival Rupiah Berdaulat Bank Indonesia (FERBI) 2022 di Jakarta, Jumat (19/8/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) |
Dalam perhitungan penetapan UMP Lampung tahun 2024 dihitung berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga indeks atau alpha.
"Kita kan semuanya mengacu kepada data, jadi angka muncul berapa persen itu semua ada basisnya, ada formulanya," jelas Agus.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Desak UMP 2024 Naik 15%, Upah di DKI Tembus Rp 5 Juta?
