Tok! UMP Kepri 2024 Naik Rp 123.298 Jadi Segini

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
21 November 2023 15:46
Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kepri 2024 naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492.

Adapun ketetapan UMP Kepri 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

Ada 3 variabel yang menjadi rujukan Pemerintah Daerah dalam penetapan UMP Kepri 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien alpha.

Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Keputusan ini tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan aspek, seperti perekonomian hingga keberlangsungan usaha di Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara M Simarmata dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Dengan ketetapan ini, UMP Kepri 2024 naik 3,76% atau Rp 123.298 menjadi menjadi Rp 3.402.492. Adapun UMP Kepri 2023 lalu sebesar Rp 3.279.194.

"UMP Kepri tahun depan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024," ucapnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Desak UMP 2024 Naik 15%, Upah di DKI Tembus Rp 5 Juta?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular