UMP Riau 2024 Naik Rp 102.963 Jadi Rp 3.294.625

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Selasa, 21/11/2023 14:24 WIB
Foto: Warga antre untuk menukarkan uang baru tahun emisi 2022 di Pasar Slipi, Jakarta, Selasa (23/8/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.294.625.

"UMP Riau telah disepakati menjadi sebesar Rp 3.294.625," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Foto: Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Warga mengantre untuk menukarkan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dia mengatakan, angka ini mengalami kenaikan 3,2% atau Rp 102.963 dibandingkan UMP Riau 2023 yang besarnya Rp 3.191.662. Penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.


Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung, dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatkanlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker