UMP Sulsel Tahun 2024 Diketok Naik 1,45% Jadi Segini

Damiana, CNBC Indonesia
21 November 2023 12:33
INFOGRAFIS, Rata-Rata Upah Buruh RI
Foto: Infografis/Rata-Rata Upah Buruh 2019/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp3,4 juta.

Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.

Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

"Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45%," kata Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf, dikutip dari Detik, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan, penetapan UMP itu telah melalui proses pembahasan dan mengakomodir usulan serikat buruh.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia 3 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular