Ternyata 6 Provinsi Ini Belum Juga Tetapkan UMP 2024

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
22 November 2023 12:28
Menaker Ida Fauziyah saat Rakornis UMP 2024 dan Rapat Inflasi Tahun 2023. {Tangkapan Layar Youtube Kemendagri)
Foto: Menaker Ida Fauziyah saat Rakornis UMP 2024 dan Rapat Inflasi Tahun 2023. {Tangkapan Layar Youtube Kemendagri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 32 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Artinya masih ada 6 provinsi yang belum mengumumkan UMP tahun 2024.

Keenam provinsi itu adalah Kalimantan Tengah, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Padahal, pemerintah menetapkan batas waktu penentuan dan pengumuman kenaikan UMP untuk tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

"Kami kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023," Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi diunggah di akun X (dulu Twitter) resmi, dikutip Rabu (22/11/2023).

"Penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah," tegasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, akan ada sanksi jika tak memenuhi jadwal pengumuman UMP tahun 2024.

"Jika ada pemerintah provinsi yang lapor salinan SK melebihi batas waktu yang ditetapkan, Kemnaker akan bertindak tegas dengan melapor ke Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditindaklanjuti," kata Indah.

Provinsi Pemekaran

Sementara itu, 3 diantara 6 provinsi tersebut adalah hasil pemekaran. Yaitu, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Lalu bagaimana penetapan UMP daerah hasil pemekaran?

Kemnaker menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 pasal 28A, UMP yang berlaku untuk pertama kali menggunakan ketentuan berlaku di provinsi induk.

"Penetapan UMP pertama kali dilakukan oleh gubernur atau pejabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," demikian mengutip akun X Kemnaker.

"Penetapan UMP pertama kali sebesar UMP induk," tulis Kemnaker.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UMP Sulsel Tahun 2024 Diketok Naik 1,45% Jadi Segini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular