12 Provinsi Belum Lapor Aturan UMP 2024, Begini Kata Kemnaker

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
21 November 2023 18:15
Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan hingga pukul 16.53 WIB hari ini, Selasa (21/11/2023), sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu kepada pemerintah provinsi untuk melaporkan SK Penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

"Batas akhir penetapan upah minimum provinsi kan setiap 21 November. Kan 21 November belum berakhir toh, nah 21 November berakhirnya di jam 23.59, itu Waktu Indonesia Barat (WIB). Jadi kita tunggu sampai tengah malam, mudah-mudahan sebelum tengah malam ya," ujar Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Selasa (21/11/2023).

Apabila ada pemerintah provinsi yang lapor salinan SK melebihi batas waktu yang ditetapkan, kata Indah, Kemnaker akan bertindak tegas dengan melapor ke Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Indah menyampaikan, sampai dengan pukul 16.53 WIB, secara nominal kenaikan upah minimum terendah berada di Rp35.750, sedangkan kenaikan tertingginya berada di Rp223.280.

"Persentase (kenaikan UMP 2024) terendah 1,2%, tertinggi 7,5%," ungkapnya.

Angka tersebut merupakan angka sementara, mengingat masih ada 12 provinsi yang belum melaporkan salinan SK Gubernur ke Kemnaker.

Selain itu, Indah menyebut ada 2 provinsi dari 26 provinsi yang sudah melapor telah menetapkan kenaikan upah minimum tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, Indah enggan mengungkapkan provinsi mana yang dimaksud.

"Saya belum bisa sebutkan provinsinya. Nanti malam Bu Menaker (Ida Fauziyah) akan keluarkan press release penetapan upah," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Di dalam aturan ini juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

Dalam pasal 26 aturan PP No 51/2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

                         UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)

23 Provinsi Umumkan UMP

Di saat bersamaan, saat ini baru tercatat 23 pemerintah provinsi yang sudah mengumumkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2024.

Pantauan CNBC Indonesia, sampai saat ini, UMP 2024 yang mengalami kenaikan tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan naik sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.976.720.

Disusul DI Yogyakarta yang yang diputuskan naik 7,27% atau sebesar Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 pada tahun 2024. 

Meski begitu, untuk upah tertinggi tahun 2024 adalah UMP DKI Jakarta yang ditetapkan naik 3,6% atau Rp165.583 tahun 2024, ditetapkan naik menjadi sebesar Rp5.067.381.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Bos Pengusaha Jakarta UMP 2024 Pasti Naik, Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular