Mohon Maaf! UMP Tak Bisa Naik 15%, Ada Sanksi Tak Ikut Aturan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan ada sanksi bagi provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 di luar formula yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan sanksi tersebut bukan dari Kemnaker melainkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sanksi bukan dari Bu Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) tapi kami laporkan ke Kemendagri. Nanti ada unsur pembinaan dari Kemendagri. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," jelasnya dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan memahami jika memang ada provinsi yang menetapkan UMP 2024 lebih tinggi dari dasar penetapan UMP yang termaktub dalam PP No 51/2023. Namun demikian, menurutnya pemerintah provinsi tetap harus taat dengan PP tersebut.
"Tapi yang jelas kalau tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, ini kan dasar penetapan upahnya PP ya, berarti lebih tinggi. Sebenarnya kan kita bisa paham ya kalau ada suatu wilayah yang tidak taat pada PP bagaimana? harusnya kan semua taat pada PP," ujarnya.
Meski demikian, Indah menyebut kewenangan pemerintah yang memberikan sanksi kepada provinsi yang tidak taat itu akan dilakukan oleh Kemendagri, bukan Kemnaker.
"Tapi kita serahkan kepada Kemendagri, melakukan mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi. Yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah," tukasnya.
Hingga saat ini, Rabu (22/11/2023 pukul 11.47 WIB), terpantau besaran kenaikan UMP tahun 2024 yang tertinggi adalah 7,50%, terjadi di provinsi Maluku Utara. Secara nilai, kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi adalah sekitar Rp221 ribu, juga di Maluku Utara. Sedangkan terendah saat ini adalah kenaikan Rp60.000.
Sementara, sejumlah serikat buruh masih mendesak pemerintah agar menaikkan UMP tahun 2024 sebesar 15%.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia 3 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi
