Tiru Sawit, Ombudsman RI Usul Badan Dana Impor Bawang Putih

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
17 October 2023 20:10
Ombudsman RI mengusulkan agar pemerintah membentuk badan pengelola dana bawang putih seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengelola dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan dari para importir bawang putih. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Ombudsman RI mengusulkan agar pemerintah membentuk badan pengelola dana bawang putih seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengelola dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan dari para importir bawang putih. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengusulkan agar pemerintah membentuk badan pengelola dana bawang putih seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengelola dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan dari para importir bawang putih.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, usulan itu sebagai opsi untuk para importir yang tidak memenuhi kuota wajib tanam sebagai syarat impor bawang putih yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pelaku usaha itu berbeda jenisnya dengan petani, upaya ini karena ada pelaku usaha yang memang berhasil melakukan wajib tanam, tetapi ada juga banyak perusahaan yang keberatan dengan proses wajib tanam. Lebih baik dipungut saja biayanya dan wajib tanam dilakukan oleh orang-orang yang profesional ahli di bidangnya," kata Yeka di kantornya, Selasa (17/10/2023).

Yeka mengatakan saat ini pihaknya masih akan melakukan evaluasi terkait usulan tersebut. "Nanti kami evaluasi terkait tata kelola RIPH dan termasuk wajib tanam. Jadi nanti apakah ini akan dimasukkan seperti halnya dana yang dikumpulkan melalui BPDPKS, itu nanti berikutnya," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, usulan itu pun langsung direspons oleh Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi.

"Kalau saya, apapun yang bisa menjadikan pertanian Indonesia lebih baik kita kerjakan, apapun yang bisa menjadikan harga sampai dengan ke konsumen lebih baik kita juga harus open mind. Saya sepakat dengan Mas Yeka," kata Arief.

Di sisi lain, dia menegaskan, bagi importir yang sudah diberikan izin impor tetapi belum merealisasikannya akan dikenakan hukuman.

"Bukan hanya kita pemerintah sebagai pelayan publik, tetapi importirnya juga harus dikasih tahu dong kalau realisasi impornya itu hanya 26%, 30% atau bahkan tidak mengerjakan sama sekali ya kita hukum. Saya sudah bilang sama Pak Dirjen, kemudian tadi teman-teman di Kemendag kalau seperti itu hati-hati besok mengajukan impor," lanjutnya.

"Jadi walaupun ganti bendera tapi orangnya sama ya harusnya kita rekomendasikan supaya ini kita drop. Kenapa? Karena akan mempengaruhi stok nasional. Sudah kita hitung sama-sama kebutuhannya dikeluarkan RIPH, kemudian izin impor, kemudian tidak direalisasi. Itu kan nggak keren gitu. Jadi itu yang harus diperbaiki," imbuh Arief.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maladministrasi Impor Bawang Putih Rugikan Warga RI Rp4,5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular