
5 Temuan Ombudsman RI Soal Maladministrasi Impor Bawang Putih

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengungkapkan tengah melakukan pemeriksaan terkait aduan maladministrasi surat izin impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya sudah memproses aduan terkait SPI bawang putih kurang lebih satu bulan.
Dia menegaskan, aduan kasus seperti ini harus segera diselesaikan karena maladministrasi dapat menimbulkan kerugian.
"Kalau seandainya penanganannya ini lama, ya percuma juga. Laporan enggak perlu ditutup karena permasalahan sudah selesai, kerugian sudah nampak dan tidak bisa dikembalikan lagi oleh negara," kata Yeka dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Selasa (17/10/2023).
"Sebetulnya Ombudsman RI terkait dengan ini, Ombudsman pernah juga mendapatkan aduan dari Pusbarindo, waktu itu ada tujuh pelaku usaha, namun kami tidak bersedia memproses karena yang melaporkan bukan pelaku usaha langsung. Jadi waktu itu akhirnya Pusbarindo tidak kami proses, kami minta yang melaporkan harus pelaku usahanya langsung," ujarnya.
Aduan itu, katanya, masuk melalui surat elektronik (email) pengaduan masyarakat, meminta Ombudsman RI untuk merahasiakan identitas pelapornya.
"Mengapa dirahasiakan? Sudah bukan menjadi cerita umum kalau nanti yang melaporkan ini diberitahu (identitas nya) maka ini bukan pelayanan publik yang baik, tetapi yang lebih buruk. Itu akan mempengaruhi usahanya, ditandai perusahaannya dan berikutnya tidak akan dapat privilege untuk mengikuti proses pelayanan yang ada di Kementerian. Ini sudah bukan cerita yang aneh gitu atau bukan cerita yang baru tapi itu sudah cerita lama yang diketahui oleh publik," jelas Yeka.
Hingga kemudian Ombudsman RI menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), berupa:
1. Pengabaian kewajiban hukum
Dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021
2. Melampaui wewenang
Dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan. kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021
3. Penundaan Berlarut
dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
4. Penyimpangan prosedur
Dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan
5. Diskriminasi
Dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan. permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya
Kronologi
Yeka menyampaikan kronologi pengaduan maldaministrasi bawang putih tersebut.
Pada awal tahun 2023 pelapor menyampaikan permohonannya melalui SINSW Kemendag. Namun, pada Februari 2023 pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di sistem Inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem.
Selanjutnya pada Juni-Juli 2023, akibat belum ada tindak lanjut, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan, namun tidak mendapatkan respon. Sampai akhirnya, Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ombudsman RI meminta keterangan secara langsung pada 6 September 2023 dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Kerja Bidang Pertanian dan Peternakan. Selanjutnya, pada 13 September 2023 Ombudsman RI memeriksa pelapor.
"Kami melakukan pemeriksaan dari bawah dulu. Jadi kita nggak langsung ke atas, tapi dari bawah dulu, kita sisir dan ini kami sampaikan untuk menghadirkan Ketua Tim Kerja Bidang Pertanian dan Peternakan saja kami harus tiga kali menyurati panggilan, kalau sudah tiga kali panggilan tidak hadir, harus dipanggil paksa. Maka panggilan ketiga ini baru hadir," kata Yeka.
![]() Ombudsman Republik Indonesia. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
Pada 15 September 2023 dilakukan pemeriksaan Direktur Impor serta Direktur Fasilitas Ekspor-Impor. Kemudian, pada 21 September 2023 Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag. 3-9 Oktober 2023 pemeriksaan Plt Kepala PDSI Kemendag.
"Pada tanggal 15 September, kami melakukan pemeriksaan Direktur Impor serta Direktur Fasilitas Ekspor-Impor. Nah selanjutnya pada tanggal 21 September Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pada tanggal 3 Oktober kami mendalami lagi," terangnya.
"Pada tanggal 9 Oktober melakukan penjemputan pengambilan data. Ini kami langsung datang untuk mencari data-data yang kami minta. (Namun) ini sampai sekarang tidak bisa diberikan, tapi sebetulnya tetap lengkap karena itu hanya data pelengkap. Jadi tidak mempengaruhi terhadap kesimpulan, akhirnya data ini kami skip," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maladministrasi Impor Bawang Putih Rugikan Warga RI Rp4,5 T
