
Harga Bawang Putih ke Rp68.000, Ombudsman Curigai Persekongkolan Jahat

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengendus ada persekongkolan jahat yang memicu harga bawang putih di dalam negeri bergerak semakin mahal. Menurut Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, lonjakan harga bawang putih saat ini bukan lagi murni efek supply-demand (pasokan-permintaan).
Harga bawang putih terpantau masih melanjutkan tren kenaikan. Meski hari ini, Selasa (26/3/2024), harga rata-rata eceran harian nasional turun Rp10 ke Rp41.530 per kg, masih lebih tinggi dibanding harga rata-rata eceran nasional sepekan lalu, (19/3/2024), yang tercatat di Rp41.240 per kg.
Panel Harga Badan Pangan juga mencatat, harga eceran tertinggi bawang putih hari ini mencapai Rp67.740 per kg, dilaporkan terjadi di Papua Tengah. Sedangkan harga terendah adalah Rp35.620 per kg, terjadi di Bali.
Secara rata-rata bulanan nasional, harga bawang putih di tingkat eceran tercatat di Rp40.390 per kg di bulan Maret 2024. Lebih tinggi dari harga tertinggi bulanan di tahun 2023 yang tercatat Rp39.990 per kg, terjadi di bulan Juli 2023. Sejak saat itu, harga bawang putih terus melandai, baru kemudian mulai menanjak di bulan Desember 2023.
Khusus wilayah DKI, Informasi Pangan Jakarta mencatat, Informasi Pangan Jakarta mencatat harga rata-rata eceran bawang putih naik tipis ke Rp42.000 per kg. Harga tertinggi eceran bawang putih di Jakarta sudah mencapai Rp50.000 per kg, terjadi di Pasar pesanggrahan. Sedangkan harga terendah di Rp36.000 per kg, di Pasar Jembatan Lima.
![]() Perkembangan Harga Pangan Pokok Strategis, Bawang Putih Bonggol [tangkapan layar Panel Harga Badan Pangan, 26 Maret 2024] |
Lalu apa pemicu harga bawang putih kian meledak?
"Kalau menurut saya, lonjakan harga sudah di luar batas psikologis. Loncatan ini bukan lagi karena supply dan demand, tapi memang karena seolah-olah ada harga yang ditetapkan," katanya dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (26/3/2024).
"Kalau dirata-ratakan dibandingkan harga tahun 2022, harga bawang putih sekarang itu berkisar Rp10.000-15.000 per kg lebih mahal. Nah, kalau kita cek misalnya harga di luar negeri tidak ada masalah, bahkan 2019 rata-rata. Setelah itu turun turun, turun, turun. Kalau masuk Indonesia tidak akan nyampai lebih dari 22.000 per kilonya, itu cost di Indonesia sudah termasuk pajak, sudah masuk Bea Cukai dan lain sebagainya," papar Yeka.
Karena itu, lanjut Yeka, jika harga bawang putih di tingkat konsumen Rp45.000/ kg, patut dicurigai.
Sebab, imbuh dia, tak ada kecenderungan pedagang ramai-ramai menaikkan keuntungan. Artinya, lanjut dia, ada faktor terkait izin, baik terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) maupun dalam proses mendapat surat persetujuan impor.
"Nah ini yang mesti digeluti karena ini bukan lagi ranah Ombudsman tetapi ini sudah ranahnya KPK atau Bareskrim. Untuk melihat mengapa harga yang tinggi ini terjadi dan itu sudah di luar batas kewajaran. Apa yang disebut dengan wajar?," tukasnya.
"Ombudsman melihat kemungkinan besar ada di prosedur. Nah setelah kita geluti memang prosedurnya tidak jalan. Pelaku usaha jika mau mengimpor bawang putih itu pertama harus masuk ke portal INSW dulu, ke INSW-nya berhasil masuk, tapi dari INSW itu harus masuk lagi ke portal RIPH yang dikelola oleh Ditjen Hortikultura Kementan. Nah ini yang nggak jelas. Jadi buka tutupnya ini tidak ada parameternya,. Bisa bukanya jam 03.00 Subuh atau bisa bukanya jam 09.00 malam, kemudian 5 menit berhenti lagi. Jadi pelayanannya tidak jelas," ungkap Yeka.
Dia menambahkan, pelayanan RIPH yang menurut regulasi dibuat Kementerian Pertanian (Kementan) itu service levelnya 8 hari.
"Ini selain susah masuk yang sudah masuk berhari-hari, berbulan-bulan tanpa ada informasi kejelasan, jadi seolah-olah perusahaan yang mendapatkan RIPH itu adalah perusahaan yang dalam tanda kutip ada yang ngawal. Seolah-olah ya saya tidak ada masuk ke sana," kata Yeka.
"Karena perusahaan-perusahaan yang memang biasa ingin transparan dan segala macam dia melakukan prosedur tapi mentok, sistemnya nggak kebuka. Artinya portal RIPH yang selama ini diagung-agungkan sebagai portal yang transparan ternyata tidak transparan dan tidak akuntabel. Tidak ada service level agreement di situ yang memang dimintakan oleh regulasi 8 hari," ujarnya.
Karena itu, Yeka meminta pemerintah menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) bawang putih Rp32.000 per kg.
"Harusnya itu diukur. Kalau Rp32.000 ada di konsumen, ditarik-tarik ke sini itu harus dijaga. Nah ini Kementerian Perdagangan harus mengatur itu," pungkas Yeka.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HET bawang putih Rp32.000 pada tahun 2019 lampau. Hanya saja, HET itu tak memiliki payung hukum, hanya berupa perintah dari Kemendag.
Melansir detik, Kemendag kala itu ingin menerapkan HET itu dan akan dipantau selama 2 bulan. Namun disebutkan, tak ada rencana menjadikan kebijakan tersebut sebagai regulasi tetap berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Sementara itu, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No 66/2021, tugas pemerintah terkait pangan kini dijalankan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bawang menjadi salah satu komoditas yang jadi wewenang Bapanas, seperti ditetapkan dalam Pasal 4 Perpres No 66/2021.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ombudsman RI: Aturan Wajib Tanam Bawang Putih Terbukti Gagal
