Kemendag Respons Dugaan Maladministrasi Impor Bawang Putih

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
18 October 2023 14:40
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Tangerang, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal pernyataan Ombudsman RI terkait temuan adanya maladministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kemendag.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengaku pihaknya berterima kasih dan juga menghormati Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

"Kami sudah menerima ya, kita ucapkan terima kasih. Kita juga menghormati hasil LHAP," kata Budi saat ditemui di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/10/2023).

Budi mengatakan, pihaknya juga akan menjadikan LHAP tersebut sebagai bahan evaluasi untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya.

"Itu nanti kita jadikan evaluasi untuk pelayanan publik yang lebih baik. Itu evaluasi buat kita. Justru kita terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman," ujarnya.

Disamping menghormati hasil putusan Ombudsman, kata Budi, pihaknya akan sembari melihat dan mempelajari beberapa rekomendasi yang disampaikan.

"Kita hormati putusannya, tapi kan kita lihat ada beberapa rekomendasi. Ya kita laksanakan rekomendasi itu, sambil kita pelajari untuk evaluasi ke depan. Jadi biar pelayanan publik itu lebih baik. Terima kasih, kita hormati keputusannya," tutur Budi.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkapkan, maladministrasi SPI bawang putih dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag karena berkaitan langsung dalam pelayanan publik.

Adapun temuan maladministrasi ini berawal dari aduan salah seorang importir yang merasa didiskriminasi oleh Kementerian Perdagangan terkait penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi SPI bawang putih mencapai Rp4,5 triliun.

"Kerugian masyarakatnya jelas, misalnya kami menghitung masyarakat itu terbebani sekitar Rp9.000 per kg, jadi seharusnya bawang putih yang sekarang dinikmati oleh masyarakat itu Rp9.000 lebih murah. Kalau Rp9.000 dikali dengan 500 ribu ton (bawang putih impor) berarti kerugian masyarakat sekitar Rp4,5 triliun," ungkap Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Selasa (17/10/2023).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Bulan RI 'Puasa' Impor Bawang Putih, Akhirnya Terjadi Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular