
49 Kontrak Migas Diterminasi, SKK Migas Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara perihal 49 kontrak hulu minyak dan gas bumi (migas) yang berpotensi diterminasi atau dikembalikan ke negara.
Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf mengatakan terminasi kontrak dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni masa kegiatan eksplorasi untuk mencari cadangan telah habis.
"Sebagian besar karena sudah waktunya dan tidak ada lagi upaya untuk melanjutkan kegiatan eksplorasinya," kata Nanang kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, pertimbangan lainnya ada sebagian yang secara sukarela mengembalikan ke negara. Hal tersebut dilakukan lantaran operator yang mengoperasikan wilayahnya tidak menemukan cadangan. "Beberapa lagi kesulitan finansial," kata Nanang.
Sebelumnya, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan terminasi kontrak blok migas saat ini masih dalam proses. Namun untuk keputusan akhirnya, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu nanti dari (Ditjen) Migas yang akan menyampaikan. Soalnya kalau umpamanya dari proses pengembalian itu sudah diatur dari sisi contractual. Dia ada ketentuan-ketentuannya berapa lama kalau itu (blok migas) harus sudah dikembalikan," jelasnya di sela diskusi migas di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun, Hudi tidak menjelaskan secara rinci alasan terminasi kontrak hulu migas tersebut. Yang pasti, blok migas yang akan diputus atau dikembalikan ke negara itu dapat dilelang ulang kembali.
"Ini semuanya memang lagi berproses dari sisi kita. Nanti kalau umpamanya itu sudah final, itu kan keputusannya apakah itu disetujui untuk dikembalikan atau ada proses-proses lain, nanti umpamanya dikembalikan, akan dilelang lagi untuk operator baru," paparnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duit Kontraktor Migas Cekak, 49 Kontrak Migas Gak Jalan
