Dituding Cuma Incar TikTok Shop, Begini Respons Kemendag
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah tudingan Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik hanya untuk menguntungkan e-commerce yang ada di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menegaskan aturan baru yang dituangkan dalam Permendag 31/2023 turut menyasar e-commerce, salah satunya terlihat dari batasan harga barang impor asal luar negeri ke Indonesia sebesar US$100 atau senilai Rp1,5 juta.
"Tokopedia, Shopee, mereka kan ada ketentuan untuk tidak menjual barang di bawah US$100, yang barang dari luar negeri. Ya kena juga, sama," kata Isy saat ditemui wartawan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Adapun batasan harga barang impor tertuang dalam pasal 19 ayat 2. Dalam beleid tersebut, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
Harga barang minimum yang ditetapkan sebesar freight on board (FOB) US$100 per unit.
Isy mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut maka aturan yang diundangkan oleh pemerintah tak hanya ditujukan untuk satu platform saja, seperti TikTok, melainkan untuk semua platform perdagangan online.
"Jadi bukan murni ngatur itu (TikTok) saja," ujarnya.
(dce)