
Tak Boleh Jual-Beli di Medsos & Ecommerce Haram Jadi Produsen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memastikan praktik jual beli di media sosial (medsos) dilarang. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang yang baru diundangkan dan berlaku pada 26 September 2023 ditetapkan, media sosial sebagai salah satu wadah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), namun tanpa transaksi jual beli.
Media sosial (medsos) hanya diizinkan sebagai wadah untuk menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa.
Selain itu, Permendag No 31/2023 juga melarang pelaku perdagangan e-commerce sekaligus bertindak sebagai produsen. Hal itu diatur dalam pasal 21 ayat (2), "PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang".
Dengan ketentuan itu, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), marketplace tak menguasai keseluruhan rantai usaha terkait ecommerce.
"Larangan bagi marketplace dan sosial commerce bertindak sebagai produsen. Jangan diborong, platform digital jangan sampai jadi produsen juga," jelas dia dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Dia menegaskan jika marketplace ingin jadi produsen harus membuat izin yang sesuai. Tidak bisa sekaligus menjadi platform marketplace juga.
"Kalau mau jadi produsen ya izinnya produsen pabrik gitu enggak bisa jadi produsen sekaligus[...] Enggak boleh itu yang jadi semua di borong itu, enggak bisa. Diatur sekarang," ungkap Zulhas.
Aturan larangan menjadi produsen itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (2). Bukan hanya marketplace, platform yang disebut sebagai social-commerce juga tidak boleh menjadi produsen juga.
Berikut isi aturan lengkap pada Pasal 21 ayat (2):
"PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang distribusi Barang."
Sementara itu, pengertian marketplace dan social commerce juga tidak mencantumkan diperbolehkan menjadi produsen. Marketplace diartikan sebagai tempat untuk transaksi dalam sistem elektronik.
Sedangkan social commerce merupakan media sosial yang bisa mempromosikan barang dan ataupun jasa. Di dalamnya memuat fitur, menu dan sejumlah fasilitas lain.
Berikut pengertian marketplace dan social-commerce tersebut:
- Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
- Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Medsos Resmi Tak Boleh Ecommerce, Ini Pesan Mendag ke UMKM
