
Resmi! Ecommerce Haram Jual Barang Impor Kurang US$100

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan harga paling murah barang impor yang boleh dijual di platform ecommerce. Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.
Pasal 66 Permendag No 31/2023 menetapkan, Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan, Permendag No 31/2023 merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.
Salah satu poin aturannya adalah Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menerapkan harga minimum untuk barang impor pada sistem elektroniknya. Hal ini tertuang dalam Permendag 31/2023 Pasal 19 ayat (1).
"PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia," seperti dikutip Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut ayat (2) menetapkan, "Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (Seratus United States Dollar) per unit."
Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/ US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Dan ayat (4) menetapkan, barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
"Penetapan harga minimum sebesar US$100 per transaksi barang asal luar negeri, yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui peraturan e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara atau cross border," ujar Zulhas saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
"US$100 jadi satu transaksi mungkin isinya berapa banyak, nggak apa-apa, tapi ada nilainya," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ecommerce Dilarang Jual Barang Impor, Ini Kata Pengusaha RI
