
TikTok Shop Belum Tutup Jualan, Ini Kata Mendag

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku telah menerima surat dari TikTok perihal larangan jual-beli di media sosial tersebut. Dalam suratnya itu, kata dia, TikTok menyatakan akan mematuhi aturan keputusan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan terkait keberadaan TikTok Shop yang terpantau masih beroperasi, usai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di mana, saat konferensi pers terkait Permendag tersebut pada hari Rabu (27/9/2023) lalu, Zulhas mengatakan, memberi waktu 1 minggu bagi TikTok Shop untuk mematuhi aturan yang baru terbit.
"Oh itu (TikTok) sudah kirim surat sama saya, (mereka) patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah Indonesia. (Kalau melanggar) jelas ada sanksinya dong, kalau masih bader kan. Karena kan dia boleh saja, bukan nggak boleh. Kalo mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan nya aja. Tapi nggak boleh jadi satu (semuanya gabung)," jelas Zulhas saat ditemui awak media di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Zulhas menegaskan, sosial media dengan e-commerce tidak boleh menjadi satu, seperti TikTok Shop. "Jadi sosial media, sosial comerce, e-commerce jadi satu itu nggak boleh," tegasnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan hal senada. Menurutnya, dalam suratnya, TikTok menyatakan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan pemerintah.
"TikTok ini sudah memberikan komitmen untuk mengikuti peraturan kami," ujar Isy dalam kesempatan yang sama.
![]() TikTok Shop, Selasa, 3 September 2023, pukul 14.03 WIB. (Tangkapan Layar TikTok Shop) |
Namun demikian, saat ditanyakan apakah dalam komitmen tersebut TikTok akan memisahkan bisnis TikTok Shopnya ke e-commerce, Isy masih belum bisa menjawab.
Isy hanya menegaskan TikTok baru hanya berkomitmen saja. "Dengan mereka mengeluarkan surat ke Kemendag biar komitmen ikuti aturan. Nanti satu-satu," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia hingga hari ini, Selasa (3/10/2023), TikTok masih belum menutup layanan bisnis TikTok Shop. Padahal, pemerintah sendiri sudah memberikan tenggat waktu kepada TikTok untuk segera menutup layanan bisnisnya dalam kurun waktu satu pekan dari Permendag 31/2023 ditetapkan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan TikTok Shop
