Usai Tutup TikTok Shop, RI Siapkan Aturan Cegah PHK Tekstil

Emir, CNBC Indonesia
06 October 2023 15:50
Pengunjung memilih busana muslim yang di jual di sentra perdagangan tekstil, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (14/1/2018). Beragam model busana muslim di tawarkan dengan kisaran harga Rp 180.000 hingga Rp 350.000. Soal banyaknya lapak penjual baju secara online, pedagang justru merasa diuntungkan, karena tak sedikit pelanggannya yang saat ini menjadi reseller secara online.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi industri tekstil yang mengalami kesulitan hingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Insentif yang diberikan berkaitan dengan kemudahan untuk menjual barang di dalam negeri.

Hal ini diungkapkan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023 ), membahas pengetatan arus barang impor, bersama Presiden Joko Widodo.

"Kemudian terkait dengan kebijakan melalui kawasan berfasilitas tadi bapak presiden mendorong industri tekstil yang mengalami PHK, mereka diberikan tambahan kemudahan untuk menjual di dalam negeri," kata Airlangga.

Kemudahan penjualan dalam negeri itu akan diberikan pada penguasa tekstil yang yang menjual barangnya 50% berorientasi ekspor. Sehingga ketika saat penjualan ekspor di bawah 50% maka akan diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Nantinya Airlangga menjelaskan kemudahan yang diberikan pagi industri tekstil itu akan ditindak lanjuti oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan perbankan. Dimana akan diberikan restrukturisasi kredit supaya bisa bersaing di dalam negeri.

"Akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk restrukturisasi melalui KSSK, melalui perbankan agar industri tekstil bisa bersaing, mengurangi atau menghindari PHK," kata Airlangga.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Tekstil RI Kesal, Sebut Pemerintah Cuma Sibuk Rapat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular