Video

TikTok, Medsos atau E-Commerce?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
26 September 2023 18:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online, atau e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya media jenis lain, seperti televisi atau radio. Media sosial tidak boleh lagi langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli, seperti yang terdapat di platform TikTok.

Lebih lanjut mengenai aturan yang akan dirilis pemerintah terkait pemisahan social media dan e-commerce, simak paparan Syarifah Rahma dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 26/09/2023) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...