
Awas di November! Mahfud MD Bikin Pengusaha Sawit 'Meriang'

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan peringatan kepada pengusaha sawit yang memiliki lahan sawit ilegal. Pemerintah bakal memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang menggelapkan lahan sawit.
Pada November 2023 akan ada tindakan tegas. Hal ini karena percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023. Seperti diketahui untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan akan memutihkan sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit.
"Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum," kata Mahfud usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, mengenai Tata Kelola Sawit bersama Presiden Jokowi Widodo, Selasa (26/9/2023).
Mahfud menjelaskan penyelesaian yang dilakukan baik secara administratif hingga upaya hukum. Bahkan bisa berujung pada pemidanaan pemilik lahan.
"Kalau melanggar tidak mau kooperatif sampai waktu yang ditentukan. November nanti ketentuannya akan dipidanakan, akan dipidanakan," kata Mahfud.
"Pidananya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi akan menghitung kerugian perekonomian negara," tambahnya.
Nantinya kerugian ekonomi itu akan dihitung oleh pakar, baik dari luas lahan, keuntungan gelap yang diperoleh pengusaha tersebut, kerusakan lingkungan alam. Selain itu juga ada ganti rugi akan dibebankan pada pengusaha yang melanggar.
Mahfud, sampai saat ini setidaknya ada sekitar 2.100 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia. Namun masih ada sejumlah yang belum melaporkan lahannya secara legal.
"Yang sudah menyelesaikan berapa puluh persen begitu. sisanya ditunggu," kata Luhut.
Mahfud mengaku saat ini pemerintah juga sudah melakukan identifikasi perusahaan-perusahaan sawit ilegal tersebut melalui Kejaksaan Agung dari aspek pidana. Termasuk kerugian perekonomian negara melalui BPKP karena pengusaha bandel yang memperoleh untung secara ilegal.
"Nah yang kerugian perekonomian dia memperoleh keuntungan secara ilegal, sehingga kemarin kena kan Rp 24 triliun karena kita menghitung perekonomian negara," kata Mahfud.
"Tapi di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negaranya belum dikabulkan, tapi yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara sudah inkrah," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3,3 Juta Lahan Sawit 'Diputihkan'? Bos Sawit Beri Penjelasan