
Disegel Terkait Dugaan Kebakaran Hutan, Perusahaan Sawit Ini Bantah

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) mengklarifikasi terkait penyegelan sejumlah perusahaan kelapa sawit terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Riau. Nama PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) sempat disebut dalam salah satu nama perusahaan yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," kata Regional Controller Region Riau Utara PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) Tomi Parikesit dalam pernyataan resminya, Senin (28/7/2025).
PT TMP menegaskan sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT TMP memiliki dan menjalankan Standar
Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Kami juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi," katanya.
Ia menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi, dengan
memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan.
Empat Perusahaan Disegel
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau. Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan dikutip Sabtu (26/7/2025).
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu PT Adei Crumb Rubber (ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang), PT Multi Gambut Industri (ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang), PT Tunggal Mitra Plantation (ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang), dan PT Sumatera Riang Lestari (ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Kena Tarif Impor 32% dari Trump, Bagaimana Nasib Sawit RI?