Juragan-Petani Sawit Merapat, Kantor Amran Mau Buat Aturan ISPO Baru

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 June 2025 18:40
Pekerja mengangkut hasil panen kelapa Sawit di kebun Cimulang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/3). Badan Pusat Statistik BPS  mengumumkan neraca Perdagangan (Ekspor-impor) Pada bulan Februari, nilai ekspor mencapai US$ 12,53 miliar, atau turun 11,33% dari tahun sebelumnya (YoY). Nilai ekspor minyak sawit sepanjang Januari-Februari 2019 hanya mencapai US$ 2,94 miliar, yang artinya turun 15,06% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2018.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja mengangkut hasil panen kelapa Sawit di kebun Cimulang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/3). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang bakal mengatur pembaruan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau standar dan sertifikasi yang wajib bagi industri kelapa sawit di Indonesia.

"Kami lagi menyusun aturan pembaruan dari Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia," kata Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan Ratna Rubandiah dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) mengenai Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan di Wisma Tani, Rabu (4/6/2025).

Permentan baru dibutuhkan sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 16/2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang rilis baru-baru ini. Di mana, Permentan 38/2020 merupakan turunan dari Perpres yang lama yakni Perpres 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

"Sampai sekarang pelaksanaan ISPO di aturan Permentan 38/2020, dengan Perpres baru, maka ada beberapa hal yang diamanatkan, jadi Permentan lagi merevisinya," kata Ratna.

Perpres 16/2025 yang baru lebih membuka akses bagi pekebun untuk mendapatkan dananya. Selain anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah, namun juga membuka kesempatan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mengucurkan dana.

"Pendanaan yang berubah dari Perpres baru. Pembiayaan ISPO dari pekebun bisa difasilitasi APBN, APBD, BPDP, dan lain, penambahannya dari BPDP sebagai salah satu sumber pendanaan ISPO bagi pekebun," sebut Ratna.

Selain itu ada perluasan dari ruang lingkup sertifikasi ISPO yakni usaha perkebunan kelapa sawit, kemudian industri hilir kelapa sawit serta usaha bioenergi kelapa sawit.

"Jadi yang diatur perubahan dari Perpres ada usaha yang diatur dalam 3 aspek, yakni Perkebunan kelapa sawit diampu Kementan, industri hilir dibawah Kemenperin, bioenergi di Kemen ESDM, itu akan diatur mengenai prinsip, kriteria, persyaratan, tata cara, penyelenggaraan sampai sanksi diatur oleh tiga Kementerian tadi," sebut Ratna.

Perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Ratna Rubandiah (dua kanan) dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) mengenai Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan di Wisma Tani, Rabu (4/6/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Ratna Rubandiah (dua kanan) dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) mengenai Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan di Wisma Tani, Rabu (4/6/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Ratna Rubandiah (dua kanan) dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) mengenai Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan di Wisma Tani, Rabu (4/6/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eropa Keok di WTO, Sawit RI Siap Banjiri Eropa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular