Pemerintah Ubah Aturan Subsidi Mobil Listrik, Ini Kata Diler

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 August 2023 16:40
Sejumlah motor listrik dari berbagai jenis merk di tampilkan dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Ji Expo Kemayoran pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah motor listrik dari berbagai jenis merk di tampilkan dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Ji Expo Kemayoran pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengubah sejumlah ketentuan terkait kendaraan listrik, termasuk subsidi motor listrik. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuka opsi penyaluran subsidi motor listrik tak hanya untuk UMKM, tapi akan diperluas, terbuka untuk umum. 

Merespons hal itu, pihak diler motor listrik mengaku masih akan menunggu kepastian dan kejelasan aturan baru yang akan diberlakukan pemerintah. Pantauan CNBC Indonesia, belum ada sinyal perubahan aturan atau syarat pembelian motor listrik di sejumlah diler di Jakarta.

Seperti yang diungkapkan oleh tenaga penjual diler Viar. Dia berharap akan ada sosialisasi dan akan menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.

"Belum tahu, kita nunggu saja dari pemerintah selaku yang punya kebijakan itu. [Perlu sebulan?] Belum tahu karena kita hanya ikutin saja," sebut tenaga penjual Viar di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hal senada disampaikan tenaga penjual diler motor listrik Smoot.

"Masih sistem yang lama. Untuk menentukan dapat tidaknya subsidi harus cek NIK dulu, walau bukan UMKM atau yang disyaratkan. Tapi kalau memang lolos ya bisa. Kalau bukan yang dipersyaratkan tapi nggak lolos ya nggak bisa," katanya.

Disebutkan, selama tiga bulan berjalan sejak program subsidi kendaraan listrik disahkan berlaku pada 20 Maret 2023 lalu, kebanyakan masyarakat yang mendapatkan subsidi ini berasal dari kalangan menengah ke bawah, diantaranya mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada tahun lalu.

"Rata-rata yang dapat subsidi motor listrik ini dapat subsidi pekerja (BSU) dari pemerintah yang link ke BPJS per bulan Rp 600 ribu. Kalau ngga dapat (BSU) rata-rata nggak dapat subsidi ini ya," kata tenaga penjual Smoot tersebut.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, perubahan aturan itu dilakukan karena realisasi pemanfaatan subsidi motor listrik masih minim. Di mana, ujarnya, dari target 200 ribu penyaluran, realisasi baru hanya 1%

Dia menjelaskan, melihat realisasi penyaluran insentif yang minim itu, aturan bakal disederhanakan.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik, ada pertimbangan seperti umum," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (31/7/2023)

Selain itu, dari insentif itu hanya diberikan pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dilihat kurang berhasil sehingga akan dibuka untuk umum.

"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Insentif Motor Listrik Gak Laku, Ternyata Ini Biang Keroknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular