
Subsidi Motor Listrik Dilonggarkan, Diler Ngaku Takut

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memberikan subsidi kendaraan roda listrik untuk semua golongan masyarakat. Ini berubah dari aturan sebelumnya yang hanya menyasar masyarakat dengan kelompok pendapatan tertentu dan UMKM.
Tak disangka, aturan itu justru membuat diler motor listrik justru was-was. Padahal, alasan pemerintah melonggarkan kebijakan subsidi motor listrik itu adalah karena masih minimnya peminat.
Lalu apa alasan diler was-was dibuat rencana pelonggaran subsidi motor listrik itu?
Ternyata, menurut pihak diler, pemerintah terlambat melakukan pembayaran subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah ke diler. Dalam beberapa bulan ini, pihak diler mengaku pemerintah belum memberikan subsidi tersebut sehingga diler harus menalangi bahkan 'nombok'.
"Diler juga ngeri-ngeri sedap untuk ngasih subsidi lagi apalagi kebijakannya untuk semua KTP, 1 KTP bisa untuk subsidi 1 orang. sedangkan pemerintah kaya gitu (belum bayar subsidi), mereka diler pasti nahan juga," kata tenaga penjual Viar kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Alhasil banyak diler menahan unit konsumen yang sudah lunas melalui pembelian cash. Konsumen membayar nilai motor dikurangi subsidi, sedangkan pemerintah belum juga memberikan subsidinya. Enggan rugi, diler pun menahan distribusi yang membuat masalah baru, yakni konsumen bertanya kejelasan penerimaan unit.
"Yang kemarin lunas belum pada nerima barangnya, ditahan karena kita nggak mau resiko juga. Kebijakan pemerintah nggak jelasnya pencairan kapan, belum juga," sebut tenaga penjual tersebut.
Padahal, semestinya kebijakan ini banyak memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik diler maupun masyarakat.
"Masyarakat banyak yang antusias. Kita Diler terbantu dengan program itu cuma penyelesaiannya doang ini. Kalau pemerintah buat kebijakan itu, diler banyak penjualan juga pasti, terutama yang motor listrik," kata tenaga penjual tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu orang yang bisa mendapatkan insentif kendaraan listrik, khususnya untuk yang melakukan konversi dari motor BBM ke motor listrik. Namun, dari banyaknya ketentuan yang ditetapkan implementasinya baru mencapai 1%.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyadari bahwa implementasi insentif motor listrik masih sangat kecil. Maka, setelah dilihat prosedurnya, kata Bahlil, akan ada pemangkasan prosedur dalam rangka memberikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat nggak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green ya. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan," kata Bahlil.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Ubah Aturan Subsidi Mobil Listrik, Ini Kata Diler