Sah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Syarat Sri Mulyani

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 March 2023 18:27
Salah satu pegawai mekanik motor listrik melihat motor listrik di salah satu showroom di kawasan Arteri, Senin (11/10/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Salah satu pegawai mekanik motor listrik melihat motor listrik di salah satu showroom di kawasan Arteri, Senin (11/10/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan insentif pemerintah  bantuan konversi dan pembelian baru dengan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan bantuan konversi Rp 1 juta per unit. Anggaran ini akan diberikan pada 2023-2024 dengan total nilai hingga Rp 7 triliun.

Kebijakan subsidi sepeda motor berlaku besok Selasa (21/3/2023), dan efektif berlaku 1 April 2023.

Namun, untuk mendapatkan subsidi ini tak semua orang bisa mendapatkannya. Artinya penerima subsidi ini tak semua orang, karena harus memenuhi kriteria tertentu.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subisidi listrik 450-900 PA," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (20/3/2023)

Namun, untuk para pembeli motor konversi tidak ada batasan bagi syarat penerima.

"Syaratnya harus diproduksi di Indonesia TKDN minimal 40%, untuk motor listrik bantuan diberikan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Untuk Siapa Subsidi Kendaraan Listrik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular