FoodAgri Insight

UU Anti Deforestasi Uni Eropa Bikin Kakao Terancam Langka

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Rabu, 02/08/2023 09:25 WIB
Foto: Ketua Asosiasi Petani Kakao, Arif Zamroni saat menghadiri acara FoodAgri Insight On Location dengan tema "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa" di Jakarta, Selasa (1/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa disebut berpotensi membuat kakao menjadi langka. Kebijakan tersebut juga dinilai malah merugikan benua biru ini, sebagai salah satu negara dengan konsumsi cokelat yang tinggi.

Ketua Asosiasi Petani Kakao Arif Zamroni mengatakan kelangkaan kakao bisa terulang seperti beberapa tahun silam. Dia mengatakan pada 2018 dunia mengalami kelangkaan kakao, hingga ada anjuran untuk memanfaatkan kulit buah ini.

Kelangkaan bisa terjadi karena semua industri kakao di dunia justru berada di Indonesia dan menggantungkan bahan kakao mereka dari perkebunan petani lokal Indonesia.


"Karena industri kakao itu justru berada di Indonesia semua, multinational company. Pabrik coklat dunia hampir semua yang besar-besar itu ada di Indonesia," ujarnya dalam FoodAgri CNBC Indonesia, 'Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa', Selasa (1/8/2023).

UU Anti Deforestasi ini pun menurutnya menjadi sebuah paradoks bagi Uni Eropa. Jika kebijakan tersebut menghadang ekspor kakao, maka terjadi kelangkaan bahan baku industri cokelat dan membuat industri kawasan tersebut rugi.

"Jadi secara internasional produksi kakao kurang. Sampai WHO terakhir 2018 memberi regulasi kulit ari kakao direkomendasikan untuk bisa dimakan saking langkanya kakao," tambahnya.

Dia menambahkan, produksi kakao lokal diolah industri milik Eropa yang ada di Indonesia, hal itu harusnya juga dapat diperhitungkan dampaknya oleh mereka.

Apalagi, menurutnya konsep deforestasi yang digaungkan di Eropa dan komoditas Indonesia tidak relevan. Meski kakao adalah tanaman hutan, namun petani kakao Indonesia tidak menanamnya di area hutan.

"Kalaupun ada, pernah ada program Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) itu jumlahnya gak lebih dari 0,06% dari tanaman kakao Indonesia. Dan hari ini karena iklim dan sebagainya, kakao LMDH sudah habis gak diurus, diganti dengan alih fungsi semua, ada sawit kopi dan lain sebagainya," jelas dia.

Seperti diketahui, Uni Eropa menerbitkan UU Anti Deforestasi yang dikhawatirkan menjegal produk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Beberapa komoditas yang termasuk di dalamnya yaitu sawit, kopi, kakao, karet, kayu, sapi, kedelai, dan turunannya, harus melalui uji tuntas bebas deforestasi jika ingin dijual ke kawasan Uni Eropa.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir