Cek! 11 Fakta Aturan DHE yang Mulai Berlaku Hari Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan terbaru pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) berlaku hari ini, Selasa (1/8/2023), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Ada sejumlah fakta-fakta menarik dari aturan baru yang Presiden Joko Widodo terbitkan pada 12 Juli 2023 itu.
Beleid tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) itu menyasar empat hasil barang dari bidang usaha eksportir, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.
Melalui ketentuan terbaru ini, pemerintahan Presiden Jokowi mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya untuk menempatkan DHE nya ke rekening khusus.
Rekening khusus DHE ini yang ada pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ataupun bank yang melalulan kegiatan usaha dalam valuta asing. DHE yang ditempatkan di rekening khusus itu paling sedikit 30% dimasukkan ke sistem keuangan Indonesia minimal selama 3 bulan.
Dengan adanya ketentuan itu, berikut 11 fakta regulasi DHE SDA baru yang perlu diketahui para eksportir:
1. Bisa Tingkatkan Cadangan Devisa RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan potensi besar devisa dari nilai DHE SDA mencapai US$ 203 miliar. Nilai tersebut setara dengan 69,5% dari total ekspor Indonesia.
Aturan DHE baru menyebut ada kewajiban menyetor DHE minimal 30%. Dengan hitungan tersebut maka ada potensi DHE yang masuk sebesar US$ 60,9 miliar atau sekitar Rp 918,98 triliun.
"Potensi yang bisa didapatkan adalah US$ 60-100 miliar," tutur Airlangga, pada saat konferensi pers akhir pekan lalu.
2. Barang yang terkena Aturan DHE Makin banyak
Pemerintah memperluas jenis barang eksportir yang devisa hasil ekspornya wajib ditahan di dalam negeri dalam waktu minimal tiga bulan. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang penetapan jenis barang ekspor SDA.
Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Di dalam aturan, pemerintah telah menetapkan empat sektor yang wajib menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri. Sektor tersebut, yaitu perikanan, pertambangan, perhutanan dan perkebunan.
Dari empat sektor ini, KMK menambah sebanyak 260 pos tarif baru, sehingga jumlahnya menjadi 1.545 pos tarif.
"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur di 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, eksportir dari 20 komoditas utama barang ekspor Indonesia juga sudah tercakup ke dalam ketentuan DHE terbaru ini.
"Ini kemarin catatan pertanyaan pada saat di ratas mengenai 20 komoditas utama ekspor kita yang terkait dengan SDA apakah sudah masuk dalam kewajiban DHE? kita cek sudah masuk semua," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).
Dari 20 komoditas ekspor utama Indonesia itu, hanya tiga yang tidak termasuk ke dalam pos tarif DHE sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 yang menjadi salah satu aturan turunan PP 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Tiga komoditas itu di antaranya, kode HS 71131990 yang terkait articles of other precious metal jewellery (other tah its parts), other than of silver, whether or not plated or clad with precious metal; HS 64041190 terkait sports footwear with outer soles of rubber or plastics, tennis, basketball, gym, training shoes, and the like: other than fitted with spikes, cleats/the like and other than for wrestling, weight lifting or gymnastic; serta HS 72191300 terkait flat rolled products of stainless steel, of a width of 600 mm or more, not further worked than hot rolled, in coils of a thickness of 3 mm or more but less than 4,75 mm.
"Ini top 20 untuk komoditas ekspor kita yang tidak masuk DHE SDA kebetulan barang-barang yang kebetulan di luar empat sektor DHE SDA, lainnya sudah masuk dalam kewajiban DHE SDA," tutur Susiwijono.
4. Eksportir Patuh Ketentuan DHE dapat Diskon Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan banjir diskon pajak terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Besarannya beragam tergantung tenor yang dipilih.
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023)
Sri Mulyani menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE adalah 1,3 dan 6 bulan. Apabila masuk dalam tenor 1 bulan, maka akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito, dari 20% menjadi 10%.
"Jadi turun setengahnya," tegas Sri Mulyani. Jika eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5%.
Tenor 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar. PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%.
"Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito," imbuhnya.
5. Eksportir Tak Patuh Aturan DHE Tak Lagi Kena Denda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghilangkan pengenaan sanksi denda dalam aturan sanksi terkait devisa hasil ekspor (DHE) kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, dia hanya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE. Padahal, dalam regulasi sebelumnya, yakni PMK 135 Tahun 2021, termuat jenis sanksi denda.
Sanksi administratif itu berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.
(haa/haa)