
Dana KJP Plus Tahap I Cair, Cek Syarat & Besaran di Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair per 4 Juli 2023. Hal ini tertuang dalam akun instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Ini merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses warga kalangan kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMA, yang berusia 6 - 21 tahun.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik," mengutip @upt.p4op, Rabu (5/7/2023).
Adapun jumlah penerima KJP Plus tahap I 2023 ini sebanyak 2023. Meski dengan besaran dana yang berbeda
Berikut rincian dana yang diterima peserta didik di masing-masing tingkatan pendidikan :
1. SD/MI
Jumlah penerima : 313.154
Besaran dana Rp 250 ribu per bulan terdiri dari Rp 135 ribu biaya rutin dan Rp 115.000 biaya berkala.
Juga tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima : 186.697
Besaran dana RP 300.000 per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000
Juga tambahan SPP untuk SMP dan MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima : 65.073
Besaran dana Rp 420.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan
4. SMK
Jumlah penerima : 107.775
Besaran dana Rp 450.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000
Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan Rp 240.000 per bulan
5. PKBM
Jumlah penerima 1.900
Besaran dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.
Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai Rp 100.000 per bulan, sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Syarat Penerima KJP Plus
Kartu KJP Plus bisa digunakan belanja di toko perlengkapan sekolah dengan mesin EDC Bank DKI atau jaringan prima.
Untuk mengetahui status KJP Plus, bisa dengan mengakses website KJP Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Website kjp.jakarta.go.id;
2. Masukkan NIK;
3. Masukkan Tahun;
4. Pilih Tahap;
5. Klik Cek.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperileh kartu KJP Plus, sebagaimana dilansir KJP.Jakarta.go.id :
1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu atau miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat;
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat;
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif lain yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali;
3. Berita acara peninjauan lapangan;
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah, yang disertai dengan materai;
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM;
6. SKTM tahun berjalan;
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;
8. Daftar calon penerima KJP Plus harus ditanda tangani Kepala Sekolah, mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan sesuai format yang ditentukan.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]