Utang Tutut ke Negara Belum Dibayar, Gimana Nasib Asetnya?

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
14 June 2023 07:45
Siti Hardiyanti Rukmana Alias Tutut Soeharto. Detikcom
Foto: Siti Hardiyanti Rukmana Alias Tutut Soeharto. Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, PT Citra Lamtoro Gung Persada, tercatat masih memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai kurang lebih Rp 676,78 miliar.

Sebagai catatan, daftar utang ini muncul setelah Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah. Alhasil, nama Tutut ikut terseret karena pihaknya pernah terkait dengan pengusaha tersebut di PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.  

Nama Tutut memang masuk dalam daftar pengutang BLBI, yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.

Tutut tercatat mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.

Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Tidak hanya itu utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010, dimana pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Terakhir utang juga berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Satuan Tugas (Satgas) BLBI diketahui telah melakukan penagihan pada 2021. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban

"Ya kan Mba Tututnya kita panggil," tegasnya saat ditemui di DPR RI, dikutip Rabu (14/9/2023).

Satgas BLBI tidak menyampaikan apakah pihaknya pernah melakukan penyitaan. Namun, dalam perkara piutang itu diterangkan bahwa Tutut tidak menjaminkan aset, yang dijaminkan hanya berupa SK Proyek.

Sementara itu, Satgas BLBI telah menyita aset perusahaan Tommy Soeharto, adik Tutut, yang tercatat sebagai obligor. Hingga 2022, Satgas telah melakukan dua kali penyitaan aset yakni milik PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Texmaco.

Terdapat 124 hektare (Ha) luas tanah yang disita dari aset PT TPN senilai Rp 600 miliar. Berikut ini daftar lengkapnya:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Satgas BLBI juga menyita aset dari Grup Texmaco. Aset yang disita berupa bidang tanah dengan total luas 4,8 juta meter persegi. Adapun, aset yang disita sebanyak 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas BLBI Sudah Panggil Tutut: Utang Belum Dilunasi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular