RI Siap Pasang Badan Soal Bauksit: Kalau Digugat, Gugat Lagi!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
13 June 2023 13:20
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu, (27/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu, (27/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah jenis bauksit setelah 10 Juni 2023. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap negara buyer dapat maklum atas kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah ini. Mengingat Indonesia sudah cukup lama menjual komoditas tambang dalam bentuk mentah.

"Masa kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu. Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Selasa (13/6/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia juga sedang dalam persoalan sengketa hukum perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Indonesia digugat oleh Uni Eropa (UE) perihal pelarangan ekspor bijih nikel.

Atas gugatan di WTO itu, Indonesia dinyatakan kalah pada akhir tahun 2022 lalu. Namun, Indonesia tak tinggal diam dan saat ini tengah mengajukan gugatan banding.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan bahwa akan ada ribuan pekerja yang akan terdampak dari kebijakan pelarangan ekspor bauksit yang sebentar lagi akan diberlakukan efektif mulai 11 Juni 2023.

Kebijakan larangan ekspor bauksit ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Plh Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto menyebut bahwa setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Ronald mengatakan, hal itu dipicu karena bakal adanya pemangkasan produksi bauksit di dalam negeri hingga setengahnya dari produksi tahunan yang bisa mencapai 30 juta ton.

Pemangkasan itu, ucap Ronald, sebagai penyesuaian kemampuan serapan bauksit pada pabrik pengolahan (smelter) bauksit di dalam negeri yang hanya mampu menyerap 14 juta ton setahun.

"Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6.000 sampai 7.000 orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya," jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).

"Kemungkinan kalau hanya pegawai dari perusahaan yang mempekerjakan ya, untuk internal perusahaan saja kemungkinan sekitar (3.000 pegawai) itu, tapi kan itu belum kontraktornya," jawab Ronald saat ditanya perhitungan jumlah PHK yang akan terjadi bila produksi terpangkas separuhnya tahun ini.

Selain itu, Ronald menyampaikan, perusahaan juga harus mempersiapkan dana untuk memberikan uang pesangon bagi pegawai yang terimbas. Ronald menilai jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan pesangon pegawai PHK bisa mencapai miliaran rupiah.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meski Pabrik Minim, Larangan Ekspor Bauksit Tetap Juni!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular