
Andhi Pramono Sembunyikan Aset Hasil Korupsi di Rumah Mertua

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah melakukan tindak pidana korupsi. Alhasil, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada hari ini, Senin (12/6/2023).
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK dalam pesan singkat yang diterima CNBC Indonesia.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," tambahnya.
Fikri menegaskan penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan.
KPK juga menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Dikutip dari Detik.com, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.
"Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Alex menambahkan, dari penelusuran tim penyidik KPK, aset-aset Andhi Pramono di Batam rupanya ada yang sengaja disimpan di rumah mertuanya.
"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau nggak salah rumah mertuanya ya, mertuanya tinggal di sana," jelas Alex.
Menurut KPK, dari penggeledahan itu tim penyidik KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka Gratifikasi, Harta Andhi Bea Cukai Tembus Rp14,8 M!