
Sebulan Satgas Pencucian Uang Berdiri, Ini Hasil Kerjanya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah sebulan Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU terbentuk mengusut kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Satgas itu dibentuk Menko Polhukam Mahfud Md yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023.
Setelah sebulan beroperasi, Mahfud mengungkap banyak kemajuan yang dicapai Satgas dalam mengusut kasus tersebut. Yang paling signifikan adalah kembali dibukanya laporan transaksi janggal dari PPATK oleh pihak-pihak yang sejak lama tidak dituntaskan penelusurannya.
Berikut ini rangkuman sejumlah hasil kerja Satgas TPPU yang dijelaskan Mahfud:
1. KPK Usut Lagi 16 Tersangka dan Terpidana
Mahfud mengungkapkan, salah satu proses yang paling menonjol adalah KPK kembali membuka sejumlah nama yang terlibat dalam transaksi janggal di Kemenkeu dengan total sebanyak 16 pegawai dari total 33 LHA/LHP yang diserahkan Satgas.
"Ya banyak progresnya, yang paling riil itu 33 kasus, 33 surat, yang selama ini belum berkembang itu dikembangkan lagi oleh KPK, itu kan surat kami nilainya Rp 25 triliun, tidak semuanya baru, tapi selama ini enggak jalan, kan kita kirim surat tidak jalan," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/6) menyebut satu per satu nama orang-orang yang terlibat dan sudah diurus. Namun, ia hanya menyebutkan status proses hukum mereka dan nilai transaksinya. Hanya Andhi Pramono yang baru ditetapkan tersangka, sisanya sudha terpidana.
Namun, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mendetailkan nama-nama dan statusnya. Dari 16 nama itu, terdapat tujuh orang yang bukan pegawai Kemenkeu, melainkan pihak lain. Sedangkan sisanya betul pegawai Kemenkeu ataupun mantan pegawai.
Ia menegaskan, dari total pegawai Kemenkeu yang disebutkab KPK, tidak semuanya sudah terpidana. Selain Andhi yang masih tersangka, juga ada Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto mantan pegawai Bea Cukai, serta Yulmanizar mantan pemeriksa pajak muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dengan status masih saksi.
Adapun nama-nama tersangka dan terdakwa yang bukan pegawai Kemenkeu, Prastowo menyebutkan, Sukiman yang merupakan mantan anggota DPR; Natan Pasomba dan Suherlan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas adalah konsultan pajak; serta Veronica Lindawati pihak swasta.
Sisa sudah terpidana, yaitu Eddi Setiadi yang merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung, Yul Dirga mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno, mantan pemeriksa pajak madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, dan terakhir ialah Alfred Simanjuntak yang merupakan mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
2. Kejagung Kembali Usut Transaksi Emas Rp 189 Triliun
Selain tersangka atau terdakwa, Mahfud mengingatkan, yang lebih penting adalah kembali terkuaknya kasus transaksi janggal importasi emas Rp 189 triliun yang masih bagian dari agregat transaksi Rp 349 triliun. Bahkan, setelah ditelusuri Satgas, kata Mahfud ada pengembangan nominal.
"Yang Rp 189 triliun yang dulu sudah diumumkan sudah clear di dalam tim ditemukan Rp 193 triliun itu belum selesai kemarin laporan dari keuangan sendiri sudah ada, akan kita selidiki," ucap Mahfud.
"Dulu Rp 189 triliun yang diributkan, dulu versi bea cukai dan perpajakan sudah selesai dan enggak masalah. Dalam rapat tearkhir diakui bermasalah dan belum tuntatas dan mungkin akan ditemukan tindak pdian asal," ujar dia dalam kesempatan terpisah.
3. Sudah Ada Tersangka Dalam Kasus Importasi Emas
Dalam kasus importasi emas itu, pihak Kejaksaan Agung menurut Mahfud kembali membuka kasusnya setelah disinggung Satgas TPPU. Mereka fokus mengusut total kerugian negara dari kasus itu yang perkiraannya senilai Rp 49 triliun.
"Sudah lama tadi nilai importasi emas Rp 49 triliun yang seharusnya bayar biaya kepabenana bea cukai ke negara Rp 41 miliar atau Rp 39-41 miliar kemudian dijadikan nol di Jakarta. Itu diangkat lagi skearnag karena dari luar negeri tertulis kena pajak 5% kok jadi nol," tutur Mahfud.
Mahfud mengklaim, dari hasil penelurusan Kejaksaan Agung saat ini, sebetulnya sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mau mengungkapkan secara detail nama-namanya.
"Ini yang sudah disidik dan sudah ada tersangkanya di Kejagung. Itu gerakan-gerakan yang muncul setelah kita munculkan karena ada penyakit serius di negeri ini terkatit pencucian uang," kata Mahfud.
Kejaksaan Agung pun sudah memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam kasus itu untuk periode 2010 sampai 2022. Diantaranya MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang.
Selain MAA, penyidik Kejagung juga memeriksa empat orang petinggi PT Antam lainnya. Salah satunya yakni General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tambang berinisial ID.
Selanjutnya Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam berinisial MF, Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam berinisial MAK, dan Senior Vice President Internal Audit PT Antam berinisial AM.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud Buka Suara Lagi, Transaksi Rp 349 triliun Belum Usai
