
Sat Set! Mahfud Bentuk Satgas Transaksi Rp349 T Esok

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, bakal merealisasikan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menuntaskan isu transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, besok.
Satgas yang akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sudah menjadi hasil rapat bersama dengan para anggota dewan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, sehingga harus dibuat untuk menuntaskan penelusuran transaksi mencurigakan itu.
"Besok akan dibentuk satgasnya, pokoknya akan ditindaklanjuti sesuai dengan data yang terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR. Besok pagi, hari Jumat, akan dirapatkan," tutur Mahfud dikutip dari keterangannya, Kamis (27/4/2023)
Adapun unsur yang akan menjadi anggota Satgas TPPU itu akan melibatkan pihak internal yang ada di Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Termasuk penyidik di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.
"Memang banyak yang (bilang) wah itu jeruk makan jeruk, masa mau meriksa dirinya sendiri. Enggak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," ujar Mahfud.
Tim Gabungan atau Satgas ini akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK terkait transaksi janggal yang belum selesai diurus Kementerian keuangan.
Tim Gabungan atau Satgas TPPu akan melibatkan pihak-pihak dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Namun, ia memastikan, juga akan melibatkan pihak eksternal sebagai pihak yang dimintai pendapat. Pihak eksternal itu menurut tidak akan masuk ke dalam struktur satgas.
"Yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justicia karena tidak boleh selaian polisi, Jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan hukum. Tapi meluas panitinya itu tim nya nanti akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," tuturnya.
KPK sendiri menurutnya tidak akan dilibatkan dalam struktur satgas. Ini karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU, KPK tidak masuk ke dalam keanggotaan. Kendati begitu, ia memastikan KPK akan menindaklanjuti hasil penelusuran satgas nantinya.
"KPK tidak ikut karena di ada di luar kita tapi kita sudah koordinasi dengan Pak Firli (Ketua KPK) bahwa Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," ungkap Mahfud.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lho! KPK Tak Tahu Soal Transaksi Gelap Rp 300 T di Kemenkeu
