
KPK Ralat Data Tersangka di Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meralat jumlah tersangka kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Ia mengakui, ada kesalahan data tersangka dan terdakwa yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait itu saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/6). Ia pun membenarkan data yang disampaikan Kemenkeu.
Berdasarkan data Kemenkeu ada tiga tersangka dalam kasus transaksi janggal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK atau Satgas TPPU itu, sedangkan Ketua KPK menyampaikan satu tersangka dan sisanya terdakwa.
"Kami koreksi kemarin memang ada 2 atau 3 yang harusnya tersangka, bukan terpidana itu kesalahan data, tapi itu kan tidak terlalu substantif, yang substansi angka-angkanya dari LHA PPATK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan KPK kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kemenkeu sebanyak 33 LHA PPATK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.
Saat pemaparan, Firli hanya menyebut Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus itu, sedangkan sisanya dari total 16 orang tersangka sudah terpidana. Sementara itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengungkapkan lebih detail lagi bahwa yang baru tersangka 3 orang, sisanya baru terpidana.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan 'List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak' dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu," kata Prastowo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Sebagai rincian, ia pun menyajikan daftar tujuh nama orang tersebut berikut juga dengan latar belakangnya. Selain itu, Prastowo juga merincikan status dan profil sembilan pegawai Kemenkeu yang juga masuk daftar tersangka maupun terpidana KPK terkait kasus ini.
Berikut ini daftar tujuh orang yang terlibat kasus transaksi mencurigakan Kemenkeu namun bukan pegawai di sana:
1. Sukiman (mantan anggota DPR)
2. Natan Pasomba (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)
3. Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)
4. Agus Susetyo (konsultan pajak)
5. Aulia Imran Maghribi (konsultan pajak)
6. Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak)
7. Veronica Lindawati (swasta)
Adapun daftar sembilan nama dan status hukum pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK ke KPK sebagai berikut:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900)
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspresi Rafael Alun Usai Diperiksa KPK, Pulang Naik Innova