
Jreng! KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Sosok mantan kepala bea cukai ini diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
"Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Menurut Ali, Fikri diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.
"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ujar Ali.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Sayangnya, Fikri mengungkapkan KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Ali mengatakan tim penyidik kini masih menelusuri aliran uang korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Beberapa waktu lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.
Menurut KPK, dari penggeledahan itu tim penyidik KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.
Andhi Pramono sebelumnya telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Nama Andhi muncul dalam daftar orang-orang yang terlibat dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren R. Ginting selaku Sekertaris Tim Pelaksana Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, sebelumnya telah mengingatkan Andhi Pramono sebetulnya sudah dilaporkan PPATK ke KPK sejak 2021.
"Atas nama AP itu kami kirim di 2021 nah sekarang beberapa waktu terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kasus lainnya banyak juga yang sudah ditindaklanjuti tapi masih ada beberapa kasus pegawai Kemenkeu yang sudah kami serahan belum ada tindak lanjut penanganannya," tuturnya dalam kesempatan terpisah.
Dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan itu, Andhi kedapatan terlibat dalam transaksi yang senilai Rp 60,16 miliar. KPK pun memastikan akan mengungkap aliran dana tersebut untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan penerimaan gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang.
Temuan transaksi dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ini menjadi salah satu pegangan bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang dinikmati Andhi. Sebab, harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN terakhir hanya Rp 14,8 miliar.
(haa/haa)
Next Article Simak 5 Fakta Soal Kasus PNS Bea Cukai Andhi Pramono
