
Sebulan Dibentuk, Satgas Pencucian Uang Usut Rp 25,38 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu bulan berjalan Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU terbentuk. Bukan tanpa alasan, ini untuk mengusut kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Jika di flashback sedikit bahwa ini dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud Md yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) sejak awal Mei 2023 dan berakhir masa tugasnya pada Desember 2023.
Dengan adanya satgas ini paling tidak kinerja usut tuntas kasus di Kemenkeu ini berjalan cukup signifikan. Yang paling signifikan adalah kembali dibukanya laporan transaksi janggal dari PPATK oleh pihak-pihak yang sejak lama tidak dituntaskan penelusurannya.
Adapun pegawai yang terlibat transaksi mencurigakan diantaranya sebagai berikut.
Adapun nama-nama tersangka dan terdakwa yang bukan pegawai Kemenkeu, Prastowo menyebutkan, Sukiman yang merupakan mantan anggota DPR; Natan Pasomba dan Suherlan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak; Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas adalah konsultan pajak; serta Veronica Lindawati pihak swasta.
Sisa sudah terpidana, yaitu Eddi Setiadi yang merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung, Yul Dirga mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno, mantan pemeriksa pajak madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, dan terakhir ialah Alfred Simanjuntak yang merupakan mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total transaksi 16 orang ini mencapai Rp 25,38 triliun.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(aum/aum)