Dibombardir DPR Soal Pasir Laut, Ini Jawaban Menteri Jokowi

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
12 June 2023 16:33
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam Konferensi Pers Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada (31/5/2023). (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam Konferensi Pers Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada (31/5/2023). (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dibombardir anggota Komisi IV DPR soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu yang dipermasalahkan dalam PP tersebut adalah ekspor pasir laut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No 26 Tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut, Trenggono pun menjawab kritikan yang disampaikan anggota DPR kepadanya. Menurut Trenggono, saat ini banyak sekali pengajuan proyek reklamasi kepadanya. Proyek ini butuh banget yang namanya pasir laut. Ini lah yang menjadi cikal bakal dikeluarkannya PP Nomor 26 Tahun 2023.

"Pergilah ke tempat reklamasi dari mana bahannya? Pulau dihajar itu di (Pulau) Rupat disedot pulau tidak bisa seperti itu. Ini merusak lingkungan. Dari mana nih barang (pasir laut untuk reklamasi), ini lah filosofi diterbitkannya," ungkap Trenggono, Senin (12/6/2023).

Sementara itu menurut dia, Indonesia memiliki banyak sekali sedimentasi laut hasil oseanografi yang harus dikeruk. Apabila ini tidak dilakukan maka akan menganggu alur laut karena dangkal hingga merusak terumbu karang dan padang lamun.

"Ini lah yang kita ambil," imbuhnya.

Ilustrasi Pasir Laut. (Photo by Spencer Platt/Getty Images)Foto: Ilustrasi Pasir Laut. Getty Images/Spencer Platt
Ilustrasi Pasir Laut. (Photo by Spencer Platt/Getty Images)

Trenggono menjelaskan untuk mengeruk sedimentasi laut juga tak sembarang, perlu kajian mendalam nantinya. Untuk itu, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) akan membentuk tim kajian yang akan menentukan apakah sedimentasi laut ini bisa dikeruk atau tidak. Tim Kajian ini terdiri dari berbagai instansi sebut saja ESDM, KLHK, hingga LSM dan para pakar lingkungan.

"Kemudian alatnya (alat mengeruk sedimentasi laut). Alatnya kita tentukan, alatnya harus disiapkan," sebutnya.

Tidak hanya itu, dengan adanya PP ini negara juga diuntungkan. Negara akan mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan hasil sedimentasi laut. Padahal sebelumnya, negara tak mendapatkan sepersen pun dari hasil pengerukan pasir laut.

"Selama ini kebutuhan reklamsi itu 20 miliar kubik dan selama ini gratis. Jadi untuk pendapatan negara kok gak boleh," ujarnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Pembelaan Menteri Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular