
Ini Pembelaan Menteri Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono blak-blakan soal dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu yang menjadi pro kontra dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai hal ini, Trenggono punya jawabannya. Menurut Trenggono, nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Di dalam aturan turunan tersebut, dibentuk Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.
Tim Kajian ini menurut Trenggono yang akan menentukan apakah hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut bisa diekspor atau tidak.
"Katakanlah mereka mengajukan untuk kepentingan ekspor, permintaan ekspor selama itu betul-betul hasil sedimentasi boleh saja, penggunaannya boleh dalam negeri boleh ke luar negeri gak apa-apa selama dia bayarnya mahal ke dalam negeri," ungkap Trenggono di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
![]() Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Susi Minta "Batalkan" |
Trenggono menambahkan dengan adanya aturan ini Indonesia diuntungkan. Alasannya karena proses pengerukan sedimentasi di laut kini diatur tegas pemerintah. Sehingga tidak ada lagi pengerukan ilegal.
"Kok yang untung Johor (Malaysia) melulu, Johor ngambil dari mana? Jangan-jangan ngambilnya dari kita juga. Kapal nyedot berapa kali didapatin juga tapi udah ditangkap, sudah dihentikan," sebutnya.
Menurut Trenggono ekspor hasil sedimentasi laut sah-sah saja dilakukan termasuk diekspor ke Singapura untuk kebutuhan reklamasi mereka. Asalkan bahan bakunya dari hasil sedimentasi laut, bukan mengeruk pulau kecil, kecukupan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, dan mendapatkan izin Tim Kajian.
"Hasil sedimentasi boleh, tapi kalau ngeruk pulau gak boleh. Jadi kalau para pakar dan ahli mengatakan ini hasil sedimentasi ya gak hanya diekspor ke Singapura, ke Jepang juga boleh," sebutnya.
"Tolong jangan anti dulu soal itu, konsen saya adalah pembangunan reklamasi dalam negeri. Selama ini kita fokus pembangunan reklamasi itu dari mana? Itu yang belum ada aturannya, inilah kemudian kita atur harus dengan barang dari hasil sedimentasi," tegasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trenggono Blak-Blakan Soal Aturan Ekspor Pasir Laut
