
Trenggono Blak-Blakan Soal Aturan Ekspor Pasir Laut

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu yang menjadi pro kontra dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut, termasuk ekspor.
Trenggono mengungkapkan salah satu alasan dikeluarkan PP ini adalah karena desakan banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri. Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi tidak asal-asalan dan merusak lingkungan.
"Kembali ke PP 26, ini penting bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi, atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat pada kerusakan lingkungan itulah yang harus kita jaga," ungkap Trenggono di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
"Atas dasar itu terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi, yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasi harus dilakukan dengan pasir hasil sedimentasi," imbuhnya.
![]() Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik) |
Trenggono mencatat ada sejumlah proyek reklamasi di dalam negeri yang membutuhkan pasir laut. Misalnya proyek reklamasi di Surabaya, di Batam, bahkan di proyek IKN.
"Ada permintaan reklamasi di Surabaya, di IKN ada permintaan reklamasi, ngambil pasirnya dari mana? Ngambil buat reklamasi nya dari mana? Mindahin pulau? Gak boleh. Boleh tapi harus dari sedimentasi," tegasnya.
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace.
Nantinya Tim Kajian tersebut yang akan menentukan. Misalnya potensi sedimentasi laut di beberapa lokasi yang akan dibersihkan dan hasilnya digunakan untuk proyek reklamasi. Apabila dari Tim Kajian tidak mengizinkan, maka proses pembersihan sedimentasi laut tidak bisa dilanjutkan.
"Jadi penentunya di mana bukan dari PP ini tapi dari hasil Tim Kajian," sebutnya.
Sementara itu untuk kebutuhan ekspor juga sama. Apabila masih ada sisa dari sedimentasi di laut yang sudah dibersihkan, maka sah-sah saja diekspor, sesuai yang tertuang dalam PP 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (2) huruf D. Namun lagi-lagi, boleh tidaknya hasil sedimentasi di laut tersebut diekspor sesuai ketentuan Tim Kajian.
"Bahwasannya misal ada yang pingin dari sisanya membawa keluar, silahkan saja kalau Tim Kajian mengatakan bahwa sedimentasi ini boleh, ya silahkan," jelas Trenggono.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Trenggono Genjot Produktivitas Udang, Raja Perikanan!
