
Heboh Ekspor Pasir Laut, Zulhas: Saya Anggap Tanah Air

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali keran ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sontak, kebijakan itu mengundang berbagai reaksi, termasuk Komisi VI DPR RI.
Saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VI Deddy Sitorus mempertanyakan kebijakan itu dan meminta Mendag menjabarkan untung rugi dibukanya kembali ekspor pasir laut.
Merespons pertanyaan itu, Zulhas pun memberi jawaban telak.
"Betul-betul memang saya nggak tahu. Saya anggap pasir ini kan Tanah Air ya," kata Zulhas, Selasa (6/6/2023).
"Saya nggak paham betul, saya telepon pak Pram (Pramono Anung, Sekretaris Kabinet), apa betul, katanya betul. Kalau sudah ada PP kan, saya ini menteri ya. Kalau nggak suka kan saya mesti keluar, mau nggak mau. Jadi nggak paham sama sekali," tambahnya.
Dia mengaku tak ikut dalam proses pembentukan aturan ekspor pasir laut tersebut. Dan menyebutkan, ekspor pasir laut sebelumnya sudah dilarang oleh Presiden RI ke-5, Megawati.
"Pasir saya paling menentang dulu di sini (saat menjadi anggota Komisi VI DPR). Bu Mega (Presiden ke-5 RI Megawati) kan dulu larang," kata Zulhas.
Seperti diketahui, Jokowi memutuskan mencabut larangan ekspor pasir laut dengan menetapkan PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Lewat PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut.
Meski, dalam pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP No 26/2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Jokowi ini kemudian memicu polemik, terutama karena ekspor pasir sudah ditutup sejak tahun 2003 lalu melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Di mana, Kepres No 33/2022 adalah salah satu dasar hukum diterbitkannya larangan ekspor pasir laut 10 tahun lalu, tepatnya melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Namun dicabut lewat pasal 31 ditetapkan PP No 26/2023.
"Katanya PP No 26/2023 ini banyak pertimbangan, salah satunya soal penyelundupan. Tapi ini nggak make sense, kalau memang untuk itu, seharusnya penegakan hukum," kata Anggota Komisi VI Deddy Sitorus.
"Saya ingin Kemendag (Kementerian Perdagangan) memberi gambaran keuntungan negara nanti dengan ekspor itu, meski memang bukan wewenang Kemendag. Karena tak ada jaminan nanti murni sedimentasi," cetusnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, Mendag Ngaku Tak Tahu Apa-apa Soal Ekspor Pasir Laut