Waduh, Mendag Ngaku Tak Tahu Apa-apa Soal Ekspor Pasir Laut

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
06 June 2023 15:12
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti Raker Komisi VI DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat mengikuti Raker Komisi VI DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tak tahu-menahu soal pembukaan kembali keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan saat merespons pertanyaan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).

"Pasir saya paling menentang dulu di sini (saat menjadi anggota Komisi VI DPR). Bu Mega (Presiden ke-5 RI Megawati) kan dulu larang," kata Zulhas.

"Saya nggak paham betul, saya telepon pak Pram (Pramono Anung, Sekretaris Kabinet), apa betul, katanya betul. Kalau sudah ada PP kan, saya ini menteri ya. Kalau nggak suka kan saya mesti keluar, mau nggak mau. Jadi nggak paham sama sekali," tambahnya.

Dia mengaku tak ikut dalam proses pembentukan aturan ekspor pasir laut tersebut.

"Betul-betul memang saya nggak tahu. Saya anggap pasir ini kan Tanah Air ya," kata Zulhas.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut larangan ekspor pasir laut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Lewat PP yang diundangkan dan berlaku pada 15 Mei 2023 lalu itu, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut.

Meski, dalam pasal 9 ayat (2) huruf (d) PP No 26/2023 menetapkan ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Jokowi ini memicu polemik, terutama karena ekspor pasir sudah ditutup sejak tahun 2003 lalu melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di mana, Kepres No 33/2022 adalah salah satu dasar hukum diterbitkannya larangan ekspor pasir laut 10 tahun lalu, tepatnya melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Namun dicabut lewat pasal 31 ditetapkan PP No 26/2023.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI Deddy Sitorus meminta Mendag menjabarkan untung rugi dibukanya kembali ekspor pasir laut.

"Katanya PP No 26/2023 ini banyak pertimbangan, salah satunya soal penyelundupan. Tapi ini nggak make sense, kalau memang untuk itu, seharusnya penegakan hukum," katanya.

"Saya ingin Kemendag (Kementerian Perdagangan) memberi gambaran keuntungan negara nanti dengan ekspor itu, meski memang bukan wewenang Kemendag. Karena tak ada jaminan nanti murni sedimentasi," tukas Deddy.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diduga, Aturan Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Ada Pelanggaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular