Sedimentasi Pasir di Laut RI Numpuk, Setahun Angkanya Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara ihwal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu yang menjadi pro kontra dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai hal ini, Trenggono menyebut hasil sedimentasi pasir di Indonesia setiap tahunnya terjadi tidak kurang dari 23 miliar kubik, karena adanya arus perputaran oceanografi.
"Konon menurut ceritanya, sedimentasi pasir itu setiap tahun terjadi tidak kurang dari 23 miliar kubik ada di Indonesia. Karena kita ada arus puteran," kata Trenggono di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan, karena perairan laut Indonesia merupakan pertemuan arus akibat dari peristiwa oceanografi, kemudian dari peristiwa tersebut menghasilkan sedimentasi. Nantinya, hasil sedimentasi itulah yang akan diperbolehkan untuk diambil dan menjadi bahan untuk membuat reklamasi.
"Karena Indonesia ini adalah pertemuan arus akibat dari oseanografi. Akibat dari peristiwa oseanografi itulah terlahir sedimentasi. Sedimentasi ini boleh digunakan, tapi ada syaratnya, di dalam PP (peraturan pemerintah) itu ada syaratnya, dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari KLHK, KESDM, Kemenhub, Pushidros dan lain-lain. Dan, yang juga saya minta dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Akan saya minta," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut sudah ada banyak permintaan proyek reklamasi, namun pihaknya akan terus meninjau proyek reklamasi tersebut dengan menggunakan hasil sedimentasi atau tidak, jika tidak, maka proyek tersebut akan ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ada banyak permintaan reklamasi, di Surabaya, di IKN (Ibu Kota Negara Nusantara) ada permintaan reklamasi, ngambil pasirnya dari mana? Ngambil buat reklamasinya dari mana? Mindahin pulau? Gak boleh. Boleh, tapi harus dari sedimentasi. Nah, untuk menyatakan itu maka dibuat lah PP ini," jelasnya.
"Saya bilang, kalau begitu caranya reklamasi itu harus dari sedimentasi. Di surabaya mau reklamasi 1.000 hektar belum saya izinin, tapi saya bilang syaratnya ini boleh direklamasi karena sudah harus direklamasi, tapi harus dari sedimentasi," imbuh dia.
Meski demikian, Trenggono menyampaikan bahwa bukan tidak mungkin nantinya hasil sedimentasi juga bisa diekspor.
"Bahwasannya misal ada yang ingin dari sisanya membawa keluar, silahkan saja. Kalau tim kaji mengatakan sedimentasi ini boleh, ya silahkan," ujarnya.
(wur/wur)