Heboh Ekspor Kontroversi Jokowi, Pasir Laut atau Sedimentasi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan sedimentasi laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi pun buka suara. Menurut dia yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah sedimentasi laut bukan pasir laut.
"Jangan keliru judulnya bukan pasir laut tapi PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/5/2023).
Wahyu menekankan sedimentasi ini sebuah peristiwa oceanografi yang setiap tahun terus terjadi yang akhirnya menumpuk secara alami. Dia bilang jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut.
"Dan juga dicolongin orang sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara," sebutnya.
Sedimentasi ini menurut Wahyu bisa dimanfaatkan. Misalnya untuk proyek reklamasi di dalam negeri hingga pembangunan infrastruktur di laut.
Dia menambahkan proses eksplorasi sedimentasi laut tidak dilakukan secara asal. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, proses eksplorasi dilakukan secara asal bisa merusak lingkungan.
"Pengambilan pasir laut terdahulu terjadi kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan sehingga melalui PP ini tata cara/tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur," sebutnya.
Dia menyebut PP Nomor 26 Tahun 2023 menjamin proses eksplorasi sedimentasi laut dilakukan secara terukur dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
"Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan. PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi," ujarnya.
Sebagai catatan, dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat
1 disebutkan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa:
a. pasir laut; dan/atau
b. material sedimen lain berupa lumpur.
Sedangkan dalam Pasal 15 Ayat 3 disebutkan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(wur/wur)